ZAKAT_HEWAN_TERNAK


ZAKAT HEWAN

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Matematika Zakat


1.      Zakat Binatang dan Dalil Wajibnya
Bukhari Muslim meriwayatkan dari Abi Dzar, bahwasannya Nabi saw. Bersabda,
مامن ر جل تكون له ا بل اوبقر اوغنم لا يودی حقها الا  اوتي بها يوم القيا مه اعظم ماتكون واسمنه تطوه باحفافها وتنطحه بقرونها كلما جازت اخراها عادت عليه اولا ها حتی يقض بين الناس                                                 

“Tidak ada seseorang lelaki yang mempunyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat dalam keadaan lebih gemuk dan lebih besar daripada ketika di dunia, lalu ia menginjak-injak lelaki tersebut dengan telapak-telapaknya dan menanduk dengan tanduk-tanduknya. Setiap selesai binatang-binatang tersebut berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikian terus-menerus hingga Allah selesai menghukum para manusia.:”

Dari hadits ini kita mendapat kesan dan pengertian, bahwa zakat wajib bagi binatang-binatang tersebut.
Dalam Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
 1. Pemeliharaan hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi, seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah atau kuda unntuk alat transportasi.
2. Hewan yang di pelihara untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).

2.      Binatang-binatang yang wajib dizakati
Ulama sepakat dalam menetapkan wajib zakat untuk terhadap unta, lembu, dan kerbau, serta biri-biri. Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa binatang-binatang terebut diwajibkan zakat jika mencari makan sendiri dengan pengembalaan. Adapun jika diberi umpannya atau dipekerjakan tidak ada zakat untuknya. Abu Hanifah dan Ahmad mengatakan, “Binatang yang digembala dalam sebagian tahun wajib zakat.” Sedangkan Asy-Syafi’I mengatakan,”Binatang yang wajib zakat ialah yang digembala sepanjang tahun.”

3.      Zakat binatang yang dipekerjakan
Malik, ulama madinah dan Al-Laits mengatakan, wajib zakat bagi binatang yang diberikan umpan, yang ditunggangi, yang dipergunakan untuk membajak.
Yahya ibn Sa’id Al-Anshari mengatakan bahwa Wajib zakat terhadap segala binatang unta, sapi, dan kambing, baik yang diberi umpan dengan pengembalaan maupun tidak.
Abu Bakar ibn Daud mengatakan, unta dan kambing dizakati baik yang bergembala sendiri maupun yang diberi umpan. Adapun lembu maka yang dizakati adalah yang digembala saja. Ada pula yang sebagian ulama yang berpendapat bahwa, “Binatang yang tidak digembala, dizakati sekali seumur hidup.”
Abu Hanifah dan Syafi'i berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dari Anas, bahwa Abu Bakar membuat surat kepada Anas ketika beliau disuruh pergi ke Bahrian. Di dalamnya terdapat :
في سا یمه الغنم الزكاۃ                                                                                                

" Wajib zakat terhadap kambing yang digembala."

4.      Nishab Unta dan Kadar Zakatnya
Unta, baik unta khurasani maupun unta Arab campur masing-masing 2,5. Tidak ada zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor, jantan atau betina. Lebih jelasnya tentang jumlah kepemilikan unta dan berapa yang harus dikeluarkan untuk zakat dapat dilihat dari tabel berikut:

Jumlah ekor unta
Jumlah zakat
5 ekor unta
1 ekor kambing
10 ekor unta
2 ekor kambing
15 ekor unta
3 ekor kambing
20 ekor unta
4 ekor kambing
25 ekor unta
1 ekor unta binti makhadh
36 ekor unta
1 ekor unta binti labun
46 ekor unta
1 ekor unta huqqah
61 ekor unta
1 ekor unta jidz’ah
76 ekor unta
2 ekor unta binti labun
120 ekor unta
3 ekor unta binti labun
130 ekor unta
1 ekor unta huqqah dan 2 ekor binti labun
140 ekor unta
2 ekor huqqah dan 1 ekor binti labun
150 ekor unta
3 ekor huqqah
160 ekor unta
4 ekor binti labun

5.      Umur-umur unta yang diberikan untuk Zakat
Binti makhadh : unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua.
Binti labun      : unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga.
Ibnu Labun      : unta jantan umur 2 tahun, masuk tahun ketiga.
Huqqah            : unta umur 3 tahun, masuk tahun keempat.
Jidz’ah             : unta betina umur 4 tahun, masuk tahun kelima.
Tsaniyah          : unta umur 5 tahun, masuk tahun keenam.


6.      Binatang – binatang yang dikeluarkan untuk zakat unta
Selain binatang yang telah sampai umur setahun tidak boleh diberikan untuk zakat. Tidak boleh diberikan untuk zakat pula melainkan yang betina bukan ibnu labun untuk pengganti binti makhadh, kecuali jika binatang yang dizakati adalah jantan semua. Demikian penetapan Malik, Asy – Syafi'I dan Ahmad.
Abu Hanifah mengatakan, boleh dikeluarkan kambing jantan. Malik mengatakan, wajib dikeuarkan yang sehat dari yang sakit Ibnu Qudamah mengatakan, tidak sah terhadap kambing yang dikeluarkan untuk zakat, melainkan jadza' dan dhain (yang berumur enam bulan), atau tsany dari ma'iz yang berumur setahun. Hendaklah diberikan yang gemuk, yang kurus dari yang kurus, yang sedang dari yang sedang, yang baik dari yang baik, yang buruk dari yang buruk. Tetapi jika kambingnya sakit, maka hendaklah diberikan yang sehat menurut kadar hartanya. Jika harta unta yang sehat seratus dirham umpamanya dan harga kambing lima dirham, maka jika harga unta turun karena sakit seperlima, hendaklah diberikan kambing yang berharga empat dirham. Tidak boleh diberikan sejumlah uang untuk pnegganti kambing. Demikan menurut pendapat Malik, Ahmad dan Daud. Abu Hanifah dan Asy – Syafi'I mengatakan boleh.
Ibnu Hazm mengatakan, Bilamana kambing diberikan untuk zakat kambing, baik biri – biri untuk kambing atau kambing untuk biri – biri boleh diterima, tidak boleh ditolak, baik kambingnya sendiri maupun kambing orang lain.
7.      Nishab Lembu dan Kadar Zakatnya
Nishab antara lembu dan kerbau disamakan, digabungkan masing – masing setengahnya. Sebagian ulama mengatakan, tidak ada zakat terhadap lembu yang kurang dari 50 ekor. Jika ada 50 ekor, zakatnya adalah seekor lembu. Jika 100 ekor, dua ekor lembu, demikian seterusnya. Tidak ada zakat terhadap yang lebih sebelum sampai 50 ekor.
Golongan yang lain mengatakan bahwa terhadap 5 ekor lembu, zakatnya adalah 1 ekor kambing, 10 ekor lembu 2 ekor kambing, 15 ekor lembu 3 ekor kambing, terhadap 20 ekor lembu 4 ekor kambing, 25 ekor lembu lembu zakatnya 1 lembu.
Golongan ulama lainnya lagu juga mengatakan, Tidak ada zakat terhadp lembu hingga ia berjumlah 30 ekor. Terhadap 30 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' (anak lembu yang berumur 2 tahun). Apabila sampai 40 ekor, seekor lembu betina musina (lembu yang berumur 4 tahun). Terhadap 60 ekor, 2 ekor tabi'. Terhadap 70 ekor, seekor musinah dan seekor tabi'. Kemudian dari tiap – tiap 30 ekor, seekor tabi' dan terhadap tiap – tiap 40 ekor, seekor musinah. Demikian pendapat Malik, Asy – Syafi'I dan Ahmad. Pendapat ini lebih kuat; karena bersandar dari hadits dari Mu'adz:

ان ر سول ا لله بعثه الی اليمن وامره ان يا خذمن كل ثلا ثين من البقر تبيعا ومن كل اربعين مسنه               
"Sesungguhnya Rasulullah telah mengutus Mu'adz pergi ke Yaman dan menyuruhnya mengambil dari tiap – tiap 30 ekor lembu, seekor tai' dan dari tiap – tiap 40 ekor lembu, seekor musinnah.”
            Tabel
Jumlah ekor sapi
Jumlah zakat
1 – 29 ekor sapi
Tidak diwajibkan zakat
30 – 39 ekor sapi
1 ekor sapi tabi’ jantan atau betina
40 – 59 ekor sapi
1 ekor sapi musinnah
60 – 69 ekor sapi
2 ekor sapi tabi’ jantan atau betina
70 – 79 ekor sapi
1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ jantan
80 – 89 ekor sapi
2 ekor sapi musinnah
90 – 99 ekor sapi
3 ekor sapi tabi’
100 – 109 ekor sapi
1 ekor sapi musinnah dan 2 ekor sapi tabi’ jantan atau betina
110 – 119 ekor sapi
2 ekor sapi musinnah dan  1 ekor sapi tabi’
120 – 129 ekor sapi
3 ekor sapi musinnah atau 4 ekor sapi tabi’

8.      Nishab kambing dan Kadar Zakatnya
Tidak wajib zakat terhadap kambing hingga berjumlah 40 ekor. Apabila seseorang memiliki 40 ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Dari 120 ekor hingga 200  ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Dari 200 ekor hingga 300 ekor, zakanya tiga ekor kambing. Kemudian pada tiap – tiap 100 ekor, seekor kambing.

9.      Jabaran (Pengganti) yang harus diberikan
Apabila wajib diberikan jidz'ah, sedangkan dia tidak memiliki jidz'ah yang ada huqqah, atau wajib atasnya huqqah, yang ada padanya binti labun, atau wajib atasnya binti labun yang ada padanya binti makhadh, maka hendaklah mushaddiq apa yang ada serta mengambil 20 dirham, atau dua ekor kambing lagi. Sebaliknya, apabila dia wajib binti makhadh, sedang binti makhadh itu tidak dimilikinya dan tidak ada pula ibnu labun, yang ada binti labum atau wajib binti labun, sedang binti labun tidak ada padanya, yang ada padanya jidz'ah. Maka hendaklah mushaddiq mengambil jidz'ah dan mengembilkan kepada si pemilik 20 dirham atau dua ekor kambing lagi.
Sebaliknya, apabila dia wajib binti makhadh, sedang binti makhadh itu tidak dimilikinya dan tidak ada pula ibnu labun, yang ada binti labun, atau wajib binti labun, sedang binti labun tidak ada padanya, yang ada padanya jidz'ah, maka hendaklah mushaddiq mengambil jidz'ah dan mengembalikan kepada si pemilik 20 dirham atau 2 ekor kambing. Jika dia wajib binti makhadh, yang dia miliki huqqah atau jidz'ah, atau wajib atasnya binti labun, yang jidz'ah, maka hendaklah disuruh si pemilik mengadakan yang dimaksud, atau yang lebih daripada yang dimaksud, atau yang lebih muda serta mengembalikannya kepadanya dirham atau kambing.
Kemudian jika dia wajib huqqah, yang ia miliki, binti makhadh, hendaklah disuruh menghasilkan huqqah, atau binti labun dan dikembalikan kepadanya 2 ekor kambing atau biri – biri. Demikian pendapat Asy – Syafi'i dan An – Nakha'i, Abu Sulaiman dan Ibnu Mundzir. Selain itu harus diketahui pula, bahwa jabaran ini tertenru terhadap unta saja.

10.  Zakat dari binatang yang lebih dari Nishab
Tidak dikenakan zakat terhadap binatang yang berada diantara dua fardhu, yaitu binatang yang lebih dari nishab dan belum sampai nishab kedua. An – Nawawi mengatakan, "Dalam mazhab Asy – Syafi'I tidak ada zakat dua fardhu." Demikian dihikayatkan dari Abu Hanifah, Muhammad Ahmad dan Daud. Inilah mazhab yang benar dari Malik. Menurut satu riwayat dari Malik, zakat adalah bergantung dengan semuanya. Ibnu Mundzir mengatakan, Tidak ada zakat terhadap antara dua fardhu."

11.  Zakat dari harta dua orang yang dicampurkan
Al – Laits, Asy-Syafi'i. Ahmad dan Abu bakr ibn Daud mengatakan, "Apabila dua orang mencampurkan binatang ternaknya, maka diambillah zakat dari binatang – binatang mereka sebagian diambil dari kepunyaan seorang." Bahkan Asy – Syafi'i berpendapat: "Pada orang yang mencampurkan tumbuh – tumbuhannya, dirhamnya, dinarnya, demikian juga.
Al-Auza'I, Malik, Abu Tsaur dan Abu Ubaid mengatakan: "Mereka memberi zakat jika kepunyaan masing – masingnya sampai nishab. Beliau – beliau menetapkan demikian pada binatang – binatang yang dicampurkan saja.
Sufyan, Abu Hanifah, Syarik ibn Abdullah dan Al – hasan ibn Hay mengatakan,. "Campurkan itu tidak mewajibkan zakat; tidak terhadap binatang dan tidak terhadap selainnya." Alasan mewajibkan zakat terhadap orang – orang yang mencampurkan binatang ternaknya sebagaimana diwajibkan atas orang per orang. 
Alasan tersebut didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Anas ibn Malik bahwa Nabi SAW. Bersabda :
لا يفرق بين مجتمع ولايجمع بين مفتر ق خشيه الصدقه ومن كن من خليطين فانهما يتر ا جعان بينهما بالسويهش
" Tidak akan dipisahkan antara yang berkumpul dan tidak dikumpulkan antara yang berpisah karena takut kepada sedekah, dan orang orang yang mencampurkan binatang-binatangnya, berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan."
Makna hadist ini ialah jika tiga orang 120 ekor kambing, masing – masingnya mempunyai sepertiga, maka wajib atas masing – masing, seekor kambing. Mereka dicegah mengumpulkannya sedang kambing itu berpisah – pisah, supaya jangan terjadi kesamaran bagi mushaddiq."
Masuk kategori percampuran menurut yang memandangnya, adalah apabila "Bersatu tempat pengembalaan, bersatu kandang – kandang, bersatu tempat minumnya, bersatu tempat memeras susunya dalam tempat setahun lamanya, dan bersatu pula alat yang dipakai buat memberi minumannya dan berasal dari satu ekor jantan."


12.  Zakat dari Binatang yang diperkongsikan
Asy – Syafi'I mengatakan, "Orang – orang yang berkongsi pada tanaman, emas, perak, dan binatang, memberi zakat harta satu orang." Beliau berhujjah bahwa ulama – ulama salaf mengambil zakat dari penghasilan – penghasilan kebun yang diwaqafkan. Jika diambil zakat dari penghasilan kebun yang diwaqafkan kepada banyak orang, maka tentu lebih utama diambil zakat dari harta-harta orang yang berkongsi sebagaimana mengambil dari harta orang perorang. Padahal tidak wajib zakat jika diambil dari bagian masing-masingya. Kalau demikian pada masalah itu, tentulah lebih utama dalam masalah perkongsian ini.


13.  Binatang yang tidak boleh diberikan untuk zakat
Kambing atau biri – biri landuk tidak boleh diambil untuk sedekah, kecuali jika disukai oleh pemiliknya. Juga tidak boleh diberikan untuk zakat, kambing atau biri-biri yang sudah sangat tua, yang rusak mata, atau yang ada cacatnya. Jangan pula yang sedang menyusui anak-anaknya, yang baru beranak dan yang mampir beranak. Juga jangan diambil yang paling bagus terkecuali jika disukai oleh pemiliknya, dan jangan diambil yang banyak makan.

14.  Zakat terhadap kuda
Asy-Sayfi'I mengatakan, bahwa Ibnu Mundzir menceritakan dari Ali ibn Abi Thalib, Ibnu Umar, Asy – Sya'bi, An-Nakha'I, Atha', Hasan Bishri, Umar ibn Abdil Aziz, Abu Yusuf, Muhammad dan Ahmad, Malik dan Al-Laits. Bahwa Ahmad ibn Abi Sulaiman dan Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib zakat kuda, jika kuda – kuda tersebut terkumpul dari jantan dan betina, atau betina saja. Tidak wajib terhadap sekumpulan kuda, jika semunya jantan. Dii'tibarkan terhadap kuda, haul-nya bukan nishab-nya. Si pemilik boleh mengeluarkan dari tiap-tiap 1 ekor kudanya satu dinar, boleh juga 2,5% dari harganya.

Hujjah ulama-ulama yang meniadakan zakat kuda adalah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah:
ليس علی المسلم فی عبده ولا فی فرسه صدقه                                                                                     
"  tidak ada sedekah atas satu orang islam terhadap budak sahaya dan kudanya."
Hujjah Abu Hanifah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda:
ثم لم ينس حق الله فی ظهورها                                                                                                       
"Kemudian ia tidak lupakan hak Allah pada lehernya dan belakangnya."(kuda)
Abu Hanifah mengatakan, "Maksud hak Allah adalah zakatnya. Dimaksud dengan kuda yang tidak dizakati adalah kuda perang."

15.  Tempat menghitung jumlah binatang
            Ahmad memberitakan dari ibnu amr:
ان النبی صلله عليه وسلم قال توخذصدقات المسلمين عند ميا ههم اوافنيتهم                                                   
"Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Diambil sedekah-sedekah dari orang islam di air-airnya atau di halaman-halaman rumahnya.”
Hadist ini menyatakan, bahwa hendaklah pengambil zakat mendatangi tempat – tempat mengambil zakat, jangan menyuruh pemilik harta untuk membawa miliknya ke hadapannya untuk ditaksir atau diambil zakatnya.

Contoh :
1.      Pak Joko ialah seorang penggembala yang telah sukses. Ia  memilki kambing sebanyak 250 ekor. Berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Joko?
Jawab:
Nishabnya 201 sampai 399 zakatnya ialah 3 ekor kambing. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 ekor kambing = Rp. 2.500.000,-
3 ekor kambing X Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan ialah 3 ekor kambing atau sebesar Rp. 7.500.000,-

2.  Sulaiaman bin Rauf mempunyai sekelompok ternak yang telah dihitung untuk perhitungan zakat pada akhir haul yang berakhir pada 30 Dzulhijah 1433H, dengan perincian sebagai berikut:
·     Unta 40 ekor, diantaranya 2 ekor untuk bekerja dan 10 ekor untuk perdagangan.
·     Sapi 40 ekor, 5 untuk bekerja dan 10 untuk perdagangan.
·     Kambing 150 ekor
·     Ternak yang masih kecil terdiri dari unta 5 ekor, sapi 10 ekor dan kambing 50 ekor

Berdasarkan keterangan di atas zakat dihitung sebagai berikut:
Uraian
Unta
Sapi
Kambing
Jumlah Ternak
40
40
150
Dikurangi:
Hewan pekerja
2
5
-
Hewan untuk perdagangan
10
10
-
Total ternak tidak wajib zakat
12
15
-
Sisa ternak
28
25
150
Di tambah ternak kecil
5
10
50
Total ternak wajib zakat
33
35
200
Nisab zakat
5
30
40
Jumlah zakat
1 ekor binta makhodh (unta umur 1 tahun masuk 2 tahun)
1 ekor sapi tabi’ (sapi berumur 2 tahun masuk 2 tahun)
2 ekor kambing
            Keterangan:
- Ternak pekerja telah dikeluarkan dari perhitungan, karena ia tidak wajib dizakati
- Ternak kecil digabungkan dengan yang besar karena jumlah yang ternak yang besar telah mencapai nisa


Kesimpulan
·         Binatang-binatang yang wajib dizakati
Ulama sepakat dalam menetapkan wajib zakat untuk terhadap unta, lembu, dan kerbau, serta biri-biri.
·         Nishab Unta dan Kadar Zakatnya
Unta, baik unta khurasani maupun unta Arab campur masing-masing 2,5. Tidak ada zakat terhadap unta yang kurang dari lima ekor, jantan atau betina.
·         Umur-umur unta yang diberikan untuk Zakat
Binti makhadh : unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua.
Binti labun      : unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga.
Ibnu Labun      : unta jantan umur 2 tahun, masuk tahun ketiga.
Huqqah            : unta umur 3 tahun, masuk tahun keempat.
Jidz’ah             : unta betina umur 4 tahun, masuk tahun kelima.
Tsaniyah          : unta umur 5 tahun, masuk tahun keenam.
·         Nishab Lembu dan Kadar Zakatnya
Nishab antara lembu dan kerbau disamakan, digabungkan masing – masing setengahnya. Sebagian ulama mengatakan, tidak ada zakat terhadap lembu yang kurang dari 50 ekor. Jika ada 50 ekor, zakatnya adalah seekor lembu. Jika 100 ekor, dua ekor lembu, demikian seterusnya. Tidak ada zakat terhadap yang lebih sebelum sampai 50 ekor.
·         Nishab kambing dan Kadar Zakatnya
Tidak wajib zakat terhadap kambing hingga berjumlah 40 ekor. Apabila seseorang memiliki 40 ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Dari 120 ekor hingga 200  ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Dari 200 ekor hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Kemudian pada tiap – tiap 100 ekor, seekor kambing
·         Zakat terhadap kuda
Bahwa Ahmad ibn Abi Sulaiman dan Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib zakat kuda, jika kuda – kuda tersebut terkumpul dari jantan dan betina, atau betina saja. Tidak wajib terhadap sekumpulan kuda, jika semunya jantan. Dii'tibarkan terhadap kuda, haul-nya bukan nishab-nya. Si pemilik boleh mengeluarkan dari tiap-tiap 1 ekor kudanya satu dinar, boleh juga 2,5% dari harganya.

Saran
Kami mengakui bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih focus dan teliti serta detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak dan dapat dipertanggungjawabka. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulis di kemudian hari.

Daftar Pustaka
Ash-Shiddieqy, M.Hasbi. 2009. Pedoman Zakat. Semarang: Pustaka Riski Putra


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANTARIKSA MENURUT AL-QUR'AN

Asuransi Takaful

Memilih Makanan Rendah Kolesterol