ZAKAT_HEWAN_TERNAK
ZAKAT HEWAN
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Matematika Zakat
1.
Zakat
Binatang dan Dalil Wajibnya
Bukhari
Muslim meriwayatkan dari Abi Dzar, bahwasannya Nabi saw. Bersabda,
مامن ر جل تكون له ا بل اوبقر اوغنم لا يودی حقها
الا اوتي بها يوم القيا مه اعظم ماتكون
واسمنه تطوه باحفافها وتنطحه بقرونها كلما جازت اخراها عادت عليه اولا ها حتی يقض بين
الناس
“Tidak ada seseorang
lelaki yang mempunyai unta, atau lembu atau kambing, yang tidak diberikan
zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat dalam
keadaan lebih gemuk dan lebih besar daripada ketika di dunia, lalu ia
menginjak-injak lelaki tersebut dengan telapak-telapaknya dan menanduk dengan
tanduk-tanduknya. Setiap selesai binatang-binatang tersebut berbuat demikian,
diulanginya lagi dan demikian terus-menerus hingga Allah selesai menghukum para
manusia.:”
Dari
hadits ini kita mendapat kesan dan pengertian, bahwa zakat wajib bagi
binatang-binatang tersebut.
Dalam
Fiqh Islam, binatang ternak diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok:
1. Pemeliharaan
hewan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok/ alat poduksi,
seperti memelihara kerbau yang dimanfaatkan untuk kepentingan membajak sawah
atau kuda unntuk alat transportasi.
2. Hewan yang di pelihara
untuk tujuan memproduksi suatu hasil komoditas tertentu seperti binatang yang
diswakan, hawan pedaging atau hewan susu perahan. Binatang jenis ini termasuk
jenis binatang ma’lufat (binatang ternak yang dikandangkan).
3. Hewan yang digembalakan
untuk tujuan peternakan. Jenis hewan ternak seperti inilah yang termasuk dalam
kategori aset wajib zakat binatang ternak (al-an’am).
2.
Binatang-binatang
yang wajib dizakati
Ulama
sepakat dalam menetapkan wajib zakat untuk terhadap unta, lembu, dan kerbau,
serta biri-biri. Kebanyakan ulama menetapkan, bahwa binatang-binatang terebut
diwajibkan zakat jika mencari makan sendiri dengan pengembalaan. Adapun jika
diberi umpannya atau dipekerjakan tidak ada zakat untuknya. Abu Hanifah dan
Ahmad mengatakan, “Binatang yang digembala dalam sebagian tahun wajib zakat.”
Sedangkan Asy-Syafi’I mengatakan,”Binatang yang wajib zakat ialah yang
digembala sepanjang tahun.”
3.
Zakat
binatang yang dipekerjakan
Malik,
ulama madinah dan Al-Laits mengatakan, wajib zakat bagi binatang yang diberikan
umpan, yang ditunggangi, yang dipergunakan untuk membajak.
Yahya
ibn Sa’id Al-Anshari mengatakan bahwa Wajib zakat terhadap segala binatang
unta, sapi, dan kambing, baik yang diberi umpan dengan pengembalaan maupun
tidak.
Abu
Bakar ibn Daud mengatakan, unta dan kambing dizakati baik yang bergembala
sendiri maupun yang diberi umpan. Adapun lembu maka yang dizakati adalah yang
digembala saja. Ada pula yang sebagian ulama yang berpendapat bahwa, “Binatang
yang tidak digembala, dizakati sekali seumur hidup.”
Abu Hanifah dan Syafi'i berhujjah dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dari Anas, bahwa Abu Bakar membuat surat
kepada Anas ketika beliau disuruh pergi ke Bahrian. Di dalamnya terdapat :
في سا یمه الغنم الزكاۃ
" Wajib zakat terhadap kambing
yang digembala."
4.
Nishab
Unta dan Kadar Zakatnya
Unta,
baik unta khurasani maupun unta Arab campur masing-masing 2,5. Tidak ada zakat
terhadap unta yang kurang dari lima ekor, jantan atau betina. Lebih jelasnya
tentang jumlah kepemilikan unta dan berapa yang harus dikeluarkan untuk zakat
dapat dilihat dari tabel berikut:
Jumlah ekor unta
|
Jumlah zakat
|
5 ekor unta
|
1 ekor kambing
|
10 ekor unta
|
2 ekor kambing
|
15 ekor unta
|
3 ekor kambing
|
20 ekor unta
|
4 ekor kambing
|
25 ekor unta
|
1 ekor unta
binti makhadh
|
36 ekor unta
|
1 ekor unta
binti labun
|
46 ekor unta
|
1 ekor unta
huqqah
|
61 ekor unta
|
1 ekor unta jidz’ah
|
76 ekor unta
|
2 ekor unta
binti labun
|
120 ekor unta
|
3 ekor unta
binti labun
|
130 ekor unta
|
1 ekor unta
huqqah dan 2 ekor binti labun
|
140 ekor unta
|
2 ekor huqqah
dan 1 ekor binti labun
|
150 ekor unta
|
3 ekor huqqah
|
160 ekor unta
|
4 ekor binti labun
|
5.
Umur-umur
unta yang diberikan untuk Zakat
Binti
makhadh : unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua.
Binti
labun : unta betina umur 2 tahun
masuk tahun ketiga.
Ibnu
Labun : unta jantan umur 2 tahun,
masuk tahun ketiga.
Huqqah
: unta umur 3 tahun, masuk tahun keempat.
Jidz’ah : unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun kelima.
Tsaniyah : unta umur 5 tahun, masuk tahun
keenam.
6.
Binatang – binatang yang dikeluarkan untuk
zakat unta
Selain
binatang yang telah sampai umur setahun tidak boleh diberikan untuk zakat.
Tidak boleh diberikan untuk zakat pula melainkan yang betina bukan ibnu labun
untuk pengganti binti makhadh, kecuali jika binatang yang dizakati adalah
jantan semua. Demikian penetapan Malik, Asy – Syafi'I dan Ahmad.
Abu
Hanifah mengatakan, boleh dikeluarkan kambing jantan. Malik mengatakan, wajib
dikeuarkan yang sehat dari yang sakit Ibnu Qudamah mengatakan, tidak sah
terhadap kambing yang dikeluarkan untuk zakat, melainkan jadza' dan dhain (yang
berumur enam bulan), atau tsany dari ma'iz yang berumur setahun. Hendaklah
diberikan yang gemuk, yang kurus dari yang kurus, yang sedang dari yang sedang,
yang baik dari yang baik, yang buruk dari yang buruk. Tetapi jika kambingnya
sakit, maka hendaklah diberikan yang sehat menurut kadar hartanya. Jika harta
unta yang sehat seratus dirham umpamanya dan harga kambing lima dirham, maka
jika harga unta turun karena sakit seperlima, hendaklah diberikan kambing yang
berharga empat dirham. Tidak boleh diberikan sejumlah uang untuk pnegganti
kambing. Demikan menurut pendapat Malik, Ahmad dan Daud. Abu Hanifah dan Asy –
Syafi'I mengatakan boleh.
Ibnu
Hazm mengatakan, Bilamana kambing diberikan untuk zakat kambing, baik biri –
biri untuk kambing atau kambing untuk biri – biri boleh diterima, tidak boleh
ditolak, baik kambingnya sendiri maupun kambing orang lain.
7.
Nishab Lembu dan Kadar Zakatnya
Nishab
antara lembu dan kerbau disamakan, digabungkan masing – masing setengahnya.
Sebagian ulama mengatakan, tidak ada zakat terhadap lembu yang kurang dari 50
ekor. Jika ada 50 ekor, zakatnya adalah seekor lembu. Jika 100 ekor, dua ekor
lembu, demikian seterusnya. Tidak ada zakat terhadap yang lebih sebelum sampai
50 ekor.
Golongan
yang lain mengatakan bahwa terhadap 5 ekor lembu, zakatnya adalah 1 ekor
kambing, 10 ekor lembu 2 ekor kambing, 15 ekor lembu 3 ekor kambing, terhadap
20 ekor lembu 4 ekor kambing, 25 ekor lembu lembu zakatnya 1 lembu.
Golongan
ulama lainnya lagu juga mengatakan, Tidak ada zakat terhadp lembu hingga ia
berjumlah 30 ekor. Terhadap 30 ekor, zakatnya adalah seekor tabi' (anak lembu
yang berumur 2 tahun). Apabila sampai 40 ekor, seekor lembu betina musina
(lembu yang berumur 4 tahun). Terhadap 60 ekor, 2 ekor tabi'. Terhadap 70 ekor,
seekor musinah dan seekor tabi'. Kemudian dari tiap – tiap 30 ekor, seekor
tabi' dan terhadap tiap – tiap 40 ekor, seekor musinah. Demikian pendapat
Malik, Asy – Syafi'I dan Ahmad. Pendapat ini lebih kuat; karena bersandar dari
hadits dari Mu'adz:
ان ر سول ا لله بعثه الی اليمن وامره ان يا خذمن كل ثلا
ثين من البقر تبيعا ومن كل اربعين مسنه
"Sesungguhnya
Rasulullah telah mengutus Mu'adz pergi ke Yaman dan menyuruhnya mengambil dari
tiap – tiap 30 ekor lembu, seekor tai' dan dari tiap – tiap 40 ekor lembu,
seekor musinnah.”
Tabel
Jumlah ekor sapi
|
Jumlah zakat
|
1
– 29 ekor sapi
|
Tidak
diwajibkan zakat
|
30
– 39 ekor sapi
|
1
ekor sapi tabi’ jantan atau betina
|
40
– 59 ekor sapi
|
1
ekor sapi musinnah
|
60
– 69 ekor sapi
|
2
ekor sapi tabi’ jantan atau betina
|
70
– 79 ekor sapi
|
1
ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’ jantan
|
80
– 89 ekor sapi
|
2
ekor sapi musinnah
|
90
– 99 ekor sapi
|
3
ekor sapi tabi’
|
100
– 109 ekor sapi
|
1
ekor sapi musinnah dan 2 ekor sapi tabi’ jantan atau betina
|
110
– 119 ekor sapi
|
2
ekor sapi musinnah dan 1 ekor sapi
tabi’
|
120
– 129 ekor sapi
|
3
ekor sapi musinnah atau 4 ekor sapi tabi’
|
8.
Nishab kambing dan Kadar Zakatnya
Tidak
wajib zakat terhadap kambing hingga berjumlah 40 ekor. Apabila seseorang
memiliki 40 ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Dari 120 ekor
hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua
ekor kambing. Dari 200 ekor hingga 300 ekor, zakanya tiga ekor kambing.
Kemudian pada tiap – tiap 100 ekor, seekor kambing.
9.
Jabaran (Pengganti) yang harus diberikan
Apabila
wajib diberikan jidz'ah, sedangkan dia tidak memiliki jidz'ah yang ada huqqah,
atau wajib atasnya huqqah, yang ada padanya binti labun, atau wajib atasnya
binti labun yang ada padanya binti makhadh, maka hendaklah mushaddiq apa yang
ada serta mengambil 20 dirham, atau dua ekor kambing lagi. Sebaliknya, apabila
dia wajib binti makhadh, sedang binti makhadh itu tidak dimilikinya dan tidak
ada pula ibnu labun, yang ada binti labum atau wajib binti labun, sedang binti
labun tidak ada padanya, yang ada padanya jidz'ah. Maka hendaklah mushaddiq
mengambil jidz'ah dan mengembilkan kepada si pemilik 20 dirham atau dua ekor
kambing lagi.
Sebaliknya,
apabila dia wajib binti makhadh, sedang binti makhadh itu tidak dimilikinya dan
tidak ada pula ibnu labun, yang ada binti labun, atau wajib binti labun, sedang
binti labun tidak ada padanya, yang ada padanya jidz'ah, maka hendaklah
mushaddiq mengambil jidz'ah dan mengembalikan kepada si pemilik 20 dirham atau
2 ekor kambing. Jika dia wajib binti makhadh, yang dia miliki huqqah atau
jidz'ah, atau wajib atasnya binti labun, yang jidz'ah, maka hendaklah disuruh
si pemilik mengadakan yang dimaksud, atau yang lebih daripada yang dimaksud,
atau yang lebih muda serta mengembalikannya kepadanya dirham atau kambing.
Kemudian
jika dia wajib huqqah, yang ia miliki, binti makhadh, hendaklah disuruh
menghasilkan huqqah, atau binti labun dan dikembalikan kepadanya 2 ekor kambing
atau biri – biri. Demikian pendapat Asy – Syafi'i dan An – Nakha'i, Abu
Sulaiman dan Ibnu Mundzir. Selain itu harus diketahui pula, bahwa jabaran ini
tertenru terhadap unta saja.
10.
Zakat dari binatang yang lebih dari Nishab
Tidak
dikenakan zakat terhadap binatang yang berada
diantara dua fardhu, yaitu binatang yang lebih dari nishab dan belum sampai
nishab kedua. An – Nawawi mengatakan, "Dalam mazhab Asy – Syafi'I tidak
ada zakat dua fardhu." Demikian dihikayatkan dari Abu Hanifah, Muhammad
Ahmad dan Daud. Inilah mazhab yang benar dari Malik. Menurut satu riwayat dari
Malik, zakat adalah bergantung dengan semuanya. Ibnu Mundzir mengatakan, Tidak
ada zakat terhadap antara dua fardhu."
11. Zakat dari harta dua orang yang
dicampurkan
Al
– Laits, Asy-Syafi'i. Ahmad dan Abu bakr ibn Daud mengatakan, "Apabila dua
orang mencampurkan binatang ternaknya, maka diambillah zakat dari binatang –
binatang mereka sebagian diambil dari kepunyaan seorang." Bahkan Asy –
Syafi'i berpendapat: "Pada orang yang mencampurkan tumbuh – tumbuhannya,
dirhamnya, dinarnya, demikian juga.
Al-Auza'I,
Malik, Abu Tsaur dan Abu Ubaid mengatakan: "Mereka memberi zakat jika
kepunyaan masing – masingnya sampai nishab. Beliau – beliau menetapkan demikian
pada binatang – binatang yang dicampurkan saja.
Sufyan,
Abu Hanifah, Syarik ibn Abdullah dan Al – hasan ibn Hay mengatakan,.
"Campurkan itu tidak mewajibkan zakat; tidak terhadap binatang dan tidak
terhadap selainnya." Alasan mewajibkan zakat terhadap orang – orang yang
mencampurkan binatang ternaknya sebagaimana diwajibkan atas orang per orang.
Alasan
tersebut didasarkan hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Anas ibn Malik
bahwa Nabi SAW. Bersabda :
لا يفرق بين مجتمع
ولايجمع بين مفتر ق خشيه الصدقه ومن كن من خليطين فانهما يتر ا جعان بينهما
بالسويهش
" Tidak akan dipisahkan antara
yang berkumpul dan tidak dikumpulkan antara yang berpisah karena takut kepada
sedekah, dan orang orang yang mencampurkan binatang-binatangnya, berdamai
antara keduanya dengan dasar persamaan."
Makna
hadist ini ialah jika tiga orang 120 ekor kambing, masing – masingnya mempunyai
sepertiga, maka wajib atas masing – masing, seekor kambing. Mereka dicegah
mengumpulkannya sedang kambing itu berpisah – pisah, supaya jangan terjadi
kesamaran bagi mushaddiq."
Masuk
kategori percampuran menurut yang memandangnya, adalah apabila "Bersatu
tempat pengembalaan, bersatu kandang – kandang, bersatu tempat minumnya,
bersatu tempat memeras susunya dalam tempat setahun lamanya, dan bersatu pula
alat yang dipakai buat memberi minumannya dan berasal dari satu ekor
jantan."
12. Zakat dari Binatang yang diperkongsikan
Asy
– Syafi'I mengatakan, "Orang – orang yang berkongsi pada tanaman, emas,
perak, dan binatang, memberi zakat harta satu orang." Beliau berhujjah
bahwa ulama – ulama salaf mengambil zakat dari penghasilan – penghasilan kebun
yang diwaqafkan. Jika diambil zakat dari penghasilan kebun yang diwaqafkan
kepada banyak orang, maka tentu lebih utama diambil zakat dari harta-harta
orang yang berkongsi sebagaimana mengambil dari harta orang perorang. Padahal
tidak wajib zakat jika diambil dari bagian masing-masingya. Kalau demikian pada
masalah itu, tentulah lebih utama dalam masalah perkongsian ini.
13. Binatang yang tidak boleh diberikan untuk
zakat
Kambing
atau biri – biri landuk tidak boleh diambil untuk sedekah, kecuali jika disukai
oleh pemiliknya. Juga tidak boleh diberikan untuk zakat, kambing atau biri-biri
yang sudah sangat tua, yang rusak mata, atau yang ada cacatnya. Jangan pula
yang sedang menyusui anak-anaknya, yang baru beranak dan yang mampir beranak.
Juga jangan diambil yang paling bagus terkecuali jika disukai oleh pemiliknya,
dan jangan diambil yang banyak makan.
14. Zakat terhadap kuda
Asy-Sayfi'I
mengatakan, bahwa Ibnu Mundzir menceritakan dari Ali ibn Abi Thalib, Ibnu Umar,
Asy – Sya'bi, An-Nakha'I, Atha', Hasan Bishri, Umar ibn Abdil Aziz, Abu Yusuf,
Muhammad dan Ahmad, Malik dan Al-Laits. Bahwa Ahmad ibn Abi Sulaiman dan Abu
Hanifah mengatakan bahwa wajib zakat kuda, jika kuda – kuda tersebut terkumpul
dari jantan dan betina, atau betina saja. Tidak wajib terhadap sekumpulan kuda,
jika semunya jantan. Dii'tibarkan terhadap kuda, haul-nya bukan nishab-nya. Si
pemilik boleh mengeluarkan dari tiap-tiap 1 ekor kudanya satu dinar, boleh juga
2,5% dari harganya.
Hujjah
ulama-ulama yang meniadakan zakat kuda adalah hadits Nabi yang diriwayatkan
oleh Bukhari, Muslim dari Abu Hurairah:
ليس علی المسلم فی عبده ولا فی فرسه صدقه
" tidak ada sedekah atas satu orang islam terhadap budak sahaya dan
kudanya."
Hujjah
Abu Hanifah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, bahwa
Nabi bersabda:
ثم لم ينس حق الله فی ظهورها
"Kemudian ia tidak lupakan hak Allah pada
lehernya dan belakangnya."(kuda)
Abu
Hanifah mengatakan, "Maksud hak Allah adalah zakatnya. Dimaksud dengan
kuda yang tidak dizakati adalah kuda perang."
15. Tempat menghitung jumlah binatang
Ahmad memberitakan dari ibnu amr:
ان النبی صلله عليه وسلم قال توخذصدقات المسلمين عند ميا
ههم اوافنيتهم
"Sesungguhnya Nabi saw bersabda
: Diambil sedekah-sedekah dari orang islam di air-airnya atau di
halaman-halaman rumahnya.”
Hadist
ini menyatakan, bahwa hendaklah pengambil zakat mendatangi tempat – tempat
mengambil zakat, jangan menyuruh pemilik harta untuk membawa miliknya ke
hadapannya untuk ditaksir atau diambil zakatnya.
Contoh :
1.
Pak Joko ialah seorang penggembala yang
telah sukses. Ia memilki kambing
sebanyak 250 ekor. Berapa zakat yang harus dikeluarkan pak Joko?
Jawab:
Nishabnya 201
sampai 399 zakatnya ialah 3 ekor kambing. Berarti telah mencapai nishabnya.
1 ekor kambing =
Rp. 2.500.000,-
3 ekor kambing X
Rp. 2.500.000,- = Rp. 7.500.000,-
Jadi, zakat yang
harus dikeluarkan ialah 3 ekor kambing atau sebesar Rp. 7.500.000,-
2.
Sulaiaman
bin Rauf mempunyai sekelompok ternak yang telah dihitung untuk perhitungan
zakat pada akhir haul yang berakhir pada 30 Dzulhijah 1433H, dengan perincian
sebagai berikut:
· Unta
40 ekor, diantaranya 2 ekor untuk bekerja dan 10 ekor untuk perdagangan.
· Sapi
40 ekor, 5 untuk bekerja dan 10 untuk perdagangan.
· Kambing
150 ekor
· Ternak
yang masih kecil terdiri dari unta 5 ekor, sapi 10 ekor dan kambing 50 ekor
Berdasarkan keterangan di atas zakat
dihitung sebagai berikut:
Uraian
|
Unta
|
Sapi
|
Kambing
|
Jumlah
Ternak
|
40
|
40
|
150
|
Dikurangi:
|
|||
Hewan
pekerja
|
2
|
5
|
-
|
Hewan
untuk perdagangan
|
10
|
10
|
-
|
Total
ternak tidak wajib zakat
|
12
|
15
|
-
|
Sisa
ternak
|
28
|
25
|
150
|
Di
tambah ternak kecil
|
5
|
10
|
50
|
Total
ternak wajib zakat
|
33
|
35
|
200
|
Nisab
zakat
|
5
|
30
|
40
|
Jumlah
zakat
|
1 ekor binta makhodh (unta umur 1 tahun
masuk 2 tahun)
|
1 ekor sapi tabi’ (sapi berumur 2 tahun
masuk 2 tahun)
|
2 ekor kambing
|
Keterangan:
- Ternak pekerja telah dikeluarkan dari perhitungan,
karena ia tidak wajib dizakati
- Ternak kecil digabungkan dengan yang besar karena
jumlah yang ternak yang besar telah mencapai nisa
Kesimpulan
·
Binatang-binatang
yang wajib dizakati
Ulama
sepakat dalam menetapkan wajib zakat untuk terhadap unta, lembu, dan kerbau,
serta biri-biri.
·
Nishab
Unta dan Kadar Zakatnya
Unta,
baik unta khurasani maupun unta Arab campur masing-masing 2,5. Tidak ada zakat
terhadap unta yang kurang dari lima ekor, jantan atau betina.
·
Umur-umur
unta yang diberikan untuk Zakat
Binti
makhadh : unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua.
Binti
labun : unta betina umur 2 tahun
masuk tahun ketiga.
Ibnu
Labun : unta jantan umur 2 tahun,
masuk tahun ketiga.
Huqqah
: unta umur 3 tahun, masuk tahun keempat.
Jidz’ah : unta betina umur 4 tahun, masuk
tahun kelima.
Tsaniyah : unta umur 5 tahun, masuk tahun
keenam.
·
Nishab Lembu dan Kadar Zakatnya
Nishab
antara lembu dan kerbau disamakan, digabungkan masing – masing setengahnya.
Sebagian ulama mengatakan, tidak ada zakat terhadap lembu yang kurang dari 50
ekor. Jika ada 50 ekor, zakatnya adalah seekor lembu. Jika 100 ekor, dua ekor
lembu, demikian seterusnya. Tidak ada zakat terhadap yang lebih sebelum sampai
50 ekor.
·
Nishab kambing dan Kadar Zakatnya
Tidak
wajib zakat terhadap kambing hingga berjumlah 40 ekor. Apabila seseorang
memiliki 40 ekor hingga 120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Dari 120 ekor
hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua
ekor kambing. Dari 200 ekor hingga 300 ekor, zakatnya tiga
ekor kambing. Kemudian pada tiap – tiap 100 ekor, seekor kambing
·
Zakat
terhadap kuda
Bahwa Ahmad ibn
Abi Sulaiman dan Abu Hanifah mengatakan bahwa wajib zakat kuda, jika kuda –
kuda tersebut terkumpul dari jantan dan betina, atau betina saja. Tidak wajib
terhadap sekumpulan kuda, jika semunya jantan. Dii'tibarkan terhadap kuda,
haul-nya bukan nishab-nya. Si pemilik boleh mengeluarkan dari tiap-tiap 1 ekor
kudanya satu dinar, boleh juga 2,5% dari harganya.
Saran
Kami
mengakui bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih focus dan teliti serta detail dalam menjelaskan tentang
makalah di atas dengan sumber – sumber yang lebih banyak dan dapat dipertanggungjawabka.
Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan penulis di
kemudian hari.
Daftar
Pustaka
Ash-Shiddieqy, M.Hasbi. 2009. Pedoman
Zakat. Semarang:
Pustaka Riski Putra
http://ummyrukhah.blogspot.com/2012/12/kalkulasi-zakat-peternakan.html
diakses pada tanggal 3 Desember 2018
Komentar
Posting Komentar